20 April 2022

ATURAN BARU PENGGUNAAN DANA BOS 2022

ATURAN BARU PENGGUNAAN DANA BOS 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 ayat (2) huruf d pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS reguler .

Bagi sekolah yang sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 nanti tidak ada peningkatan jumlah siswa. Akan dianggap tidak mempergunakan dana bantuan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan sekolah. Sehingga jangka waktu 3 tahun ini menjadi penentu ditegaskannya aturan, layak atau tidaknya bantuan dana diberikan.


Dana Bos di Gunakan sesuai dengan juknis yang berlaku ,dan harus Melalui Tiga Tahap pencairan yaitu Tahap I =30% Tahap II: 40 % dan Tahap III  : 30 %.Penggunaan Dana Bos untuk belanja Pegawai Maksimal 50 %.

Sarana dan prasana, ketersediaan tenaga pengajar yang mumpuni, sistem pergaulan, perpustakaan, media riset dan informasi, dan segala fasilitas penunjang sekolah yang ideal akan selalu diupayakan sebagai support system dari Negara. Kebijakan besar ini akan ditunjang oleh sistem ekonomi dan keuangan Negara. Negara akan memastikan kas melimpah ruah untuk memenuhi semua kebutuhan warganya. 

Ini Adalah Contoh Format Verifikasi Dana Bos Tahun 2022

 

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ( A.M )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

soal ujian kelas 4 semester 2

SOAL UJIAN IPA KELAS IV SEMESTER 2 TAHUN 2022